Lewati ke konten
Institut Agama Islam Al Hikmah Lampung
Institut Agama Islam Al Hikmah Lampung LPPM

Struktur dan Pembagian Tugas

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Klik tanda − / + pada jabatan untuk melipat atau membuka bawahannya.

  • Ketua LPPM
    • Sekretaris LPPM
      • Staf Administrasi dan Data
    • Kepala Pusat Penelitian
      • Tim Reviewer Internal
    • Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat
    • Kepala Pusat Publikasi Ilmiah dan HAKI

Tugas dan fungsi

Ketua LPPM

  • Memimpin dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat institusi.
  • Menetapkan peta jalan, program, skema pendanaan, dan kalender kegiatan tahunan.
  • Menetapkan hasil review proposal dan melaporkan capaian kepada pimpinan institusi.
  • Menjalin kerja sama dengan mitra eksternal.

Sekretaris LPPM

  • Membantu Ketua dalam perencanaan, koordinasi, dan pelaporan kegiatan lembaga.
  • Mengelola administrasi, arsip, dan korespondensi lembaga.
  • Mengoordinasikan jadwal review proposal dan monitoring kegiatan.

Staf Administrasi dan Data

  • Mengelola berkas proposal, laporan, dan arsip kegiatan.
  • Memperbarui program, dokumen, statistik, dan informasi pada website lembaga.

Kepala Pusat Penelitian

  • Menyusun program dan skema penelitian serta panduan penulisan proposal.
  • Mengoordinasikan seleksi, review, monitoring, dan evaluasi penelitian.
  • Memfasilitasi peningkatan kapasitas peneliti.

Tim Reviewer Internal

  • Menilai proposal penelitian dan pengabdian berdasarkan kriteria yang ditetapkan.
  • Memberikan catatan perbaikan tertulis kepada pengusul.
  • Menilai laporan kemajuan dan laporan akhir bila diminta.

Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat

  • Menyusun program dan skema pengabdian kepada masyarakat berbasis hasil penelitian.
  • Mengoordinasikan seleksi, monitoring, dan evaluasi kegiatan pengabdian.
  • Mengelola kemitraan dengan desa, sekolah, dan lembaga mitra.

Kepala Pusat Publikasi Ilmiah dan HAKI

  • Mendampingi dosen dalam penulisan dan publikasi artikel ilmiah, prosiding, dan buku.
  • Mengelola layanan pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan mendata sertifikatnya.
  • Mengelola jurnal institusi dan basis data publikasi.