Lewati ke konten
IAI Al Hikmah Lampung Mencetak Generasi Berilmu dan Berakhlak

Strategi

Strategi berikut merupakan arah kebijakan institusi yang selanjutnya diterjemahkan ke dalam Renstra, Renop, serta indikator kinerja dan rencana kerja unit terkait:

  1. Penguatan tata kelola dan sistem penjaminan mutu. Menerapkan tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif, dan berbasis data; menjalankan siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan (PPEPP) melalui audit mutu internal serta rapat tinjauan manajemen.
  2. Peningkatan mutu pendidikan dan lulusan. Mengembangkan kurikulum berorientasi capaian pembelajaran (OBE) yang mengintegrasikan IMTAQ, IPTEK, dan literasi; memperkuat mutu pembelajaran, evaluasi hasil belajar, layanan kemahasiswaan, studi penelusuran lulusan, dan umpan balik pengguna.
  3. Pengembangan kompetensi SDM. Memfasilitasi studi lanjut, peningkatan jabatan akademik, sertifikasi dan pengembangan kompetensi dosen serta tenaga kependidikan secara terencana sesuai kebutuhan pengembangan akademik.
  4. Penguatan penelitian dan publikasi. Menetapkan peta jalan penelitian sesuai bidang keilmuan dan kebutuhan masyarakat; memfasilitasi penelitian kolaboratif dosen–mahasiswa, publikasi ilmiah, dan pemanfaatan luaran penelitian.
  5. Pengabdian dan pemberdayaan masyarakat. Mengembangkan program pengabdian berbasis riset dan potensi lokal, terutama pendidikan masyarakat, ketahanan keluarga, penguatan kelembagaan keagamaan, dan pemberdayaan masyarakat pedesaan; mengukur keberlanjutan manfaatnya.
  6. Pengembangan jejaring dan kerja sama. Memperluas kemitraan dengan pemerintah, perguruan tinggi, sekolah dan madrasah, pesantren, dunia usaha, serta organisasi masyarakat; memastikan kerja sama dilaksanakan, dievaluasi, dan menghasilkan luaran tridharma.
  7. Digitalisasi layanan dan penguatan sarana prasarana. Mengembangkan sistem informasi akademik dan administrasi, sumber belajar digital, laboratorium pembelajaran, perpustakaan, serta fasilitas kampus sesuai kebutuhan fakultas, program studi, dan Program Pascasarjana.
  8. Pengembangan kelembagaan berkelanjutan. Menyusun perencanaan dan pendanaan yang akuntabel serta meninjau relevansi layanan akademik, kebutuhan pembukaan program baru, dan keselarasan pengembangan institusi dengan aspirasi masyarakat.

Tahapan Pelaksanaan dan Evaluasi

  1. Tahun 2026–2030: konsolidasi kelembagaan pasca-perubahan bentuk, penguatan tata kelola dan penjaminan mutu, peningkatan mutu pembelajaran, pengembangan SDM, digitalisasi layanan, serta penguatan kinerja tridharma.
  2. Tahun 2031–2035: penguatan daya saing institusi, mutu lulusan, produktivitas penelitian dan pengabdian, kerja sama, serta evaluasi menyeluruh terhadap pencapaian visi tahun 2035.

Tahapan tersebut menjadi acuan penyusunan target terukur dalam Renstra dan Renop. Rencana pengembangan kelembagaan setelah tahun 2035 ditetapkan secara tersendiri sesuai hasil evaluasi dan mekanisme tata kelola yang berlaku.

Penjabaran, Sosialisasi, dan Pertanggungjawaban

  1. Renstra dan Renop institusi memuat sasaran strategis, indikator kinerja, target tahunan, penanggung jawab, sumber daya, dan mekanisme pemantauan yang mengacu kepada VMTS.
  2. Fakultas, Program Pascasarjana, program studi, dan unit kerja menjabarkan serta menyelaraskan rencana kerjanya dengan VMTS sesuai mandat akademik masing-masing.
  3. Unit penjaminan mutu mengoordinasikan sosialisasi, evaluasi pemahaman, monitoring dan evaluasi ketercapaian VMTS, serta pelaporan tindak lanjut secara berkala kepada pimpinan.