Lewati ke konten
Institut Agama Islam Al Hikmah Lampung
Institut Agama Islam Al Hikmah Lampung LPM

Struktur dan Pembagian Tugas

Lembaga Penjaminan Mutu

Klik tanda − / + pada jabatan untuk melipat atau membuka bawahannya.

  • Ketua LPM
    • Sekretaris LPM
      • Staf Administrasi dan Data Mutu
    • Kepala Pusat Pengembangan Standar dan Dokumen Mutu
    • Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu
      • Gugus Penjamin Mutu (GPM) Fakultas
        • Unit Penjamin Mutu (UPM) Program Studi
    • Kepala Pusat Akreditasi dan Data Mutu

Tugas dan fungsi

Ketua LPM

  • Memimpin dan bertanggung jawab atas seluruh penyelenggaraan SPMI di tingkat institusi.
  • Menetapkan rencana kerja, anggaran, dan jadwal Audit Mutu Internal tahunan.
  • Melaporkan hasil audit, capaian standar, dan rekomendasi perbaikan kepada pimpinan institusi.
  • Mewakili institusi dalam koordinasi mutu dan akreditasi dengan pihak eksternal.

Sekretaris LPM

  • Membantu Ketua dalam perencanaan, koordinasi, dan pelaporan kegiatan lembaga.
  • Mengelola administrasi, arsip, dan korespondensi lembaga.
  • Menyiapkan rapat tinjauan manajemen dan notulensi tindak lanjut.

Staf Administrasi dan Data Mutu

  • Menyiapkan surat, arsip, dan dokumentasi kegiatan mutu.
  • Memperbarui dokumen, data, dan informasi pada website lembaga.

Kepala Pusat Pengembangan Standar dan Dokumen Mutu

  • Menyusun, meninjau, dan memutakhirkan kebijakan, manual, standar, dan formulir SPMI.
  • Mengelola pengendalian dokumen mutu (penomoran, versi, dan distribusi).
  • Mensosialisasikan dokumen mutu kepada seluruh unit.

Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu

  • Menyusun program, instrumen, dan jadwal Audit Mutu Internal.
  • Mengoordinasikan auditor internal dan melaksanakan audit pada fakultas, program studi, dan unit.
  • Menyusun laporan audit dan memantau tindak lanjut temuan hingga selesai.

Gugus Penjamin Mutu (GPM) Fakultas

  • Menjadi penghubung LPM dengan fakultas dalam pelaksanaan SPMI.
  • Mengoordinasikan penyiapan dokumen dan bukti pelaksanaan standar di tingkat fakultas.
  • Memantau tindak lanjut temuan audit pada fakultas dan program studi di bawahnya.

Unit Penjamin Mutu (UPM) Program Studi

  • Melaksanakan siklus PPEPP pada tingkat program studi.
  • Menyiapkan data dan dokumen untuk audit serta akreditasi program studi.
  • Menyusun dan melaksanakan rencana tindak lanjut hasil audit.

Kepala Pusat Akreditasi dan Data Mutu

  • Mendampingi penyiapan borang, data, dan bukti akreditasi institusi dan program studi.
  • Memantau masa berlaku akreditasi dan menyiapkan perpanjangan.
  • Mengelola data kinerja dan menerbitkan sertifikat akreditasi pada website lembaga.