Lewati ke konten
Struktur dan Pembagian Tugas
Lembaga Penjaminan Mutu
Klik tanda − / + pada jabatan untuk melipat atau membuka bawahannya.
Staf Administrasi dan Data Mutu
Kepala Pusat Pengembangan Standar dan Dokumen Mutu
Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu
Gugus Penjamin Mutu (GPM) Fakultas
Unit Penjamin Mutu (UPM) Program Studi
Kepala Pusat Akreditasi dan Data Mutu
Tugas dan fungsi
Ketua LPM
- Memimpin dan bertanggung jawab atas seluruh penyelenggaraan SPMI di tingkat institusi.
- Menetapkan rencana kerja, anggaran, dan jadwal Audit Mutu Internal tahunan.
- Melaporkan hasil audit, capaian standar, dan rekomendasi perbaikan kepada pimpinan institusi.
- Mewakili institusi dalam koordinasi mutu dan akreditasi dengan pihak eksternal.
Sekretaris LPM
- Membantu Ketua dalam perencanaan, koordinasi, dan pelaporan kegiatan lembaga.
- Mengelola administrasi, arsip, dan korespondensi lembaga.
- Menyiapkan rapat tinjauan manajemen dan notulensi tindak lanjut.
Staf Administrasi dan Data Mutu
- Menyiapkan surat, arsip, dan dokumentasi kegiatan mutu.
- Memperbarui dokumen, data, dan informasi pada website lembaga.
Kepala Pusat Pengembangan Standar dan Dokumen Mutu
- Menyusun, meninjau, dan memutakhirkan kebijakan, manual, standar, dan formulir SPMI.
- Mengelola pengendalian dokumen mutu (penomoran, versi, dan distribusi).
- Mensosialisasikan dokumen mutu kepada seluruh unit.
Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu
- Menyusun program, instrumen, dan jadwal Audit Mutu Internal.
- Mengoordinasikan auditor internal dan melaksanakan audit pada fakultas, program studi, dan unit.
- Menyusun laporan audit dan memantau tindak lanjut temuan hingga selesai.
Gugus Penjamin Mutu (GPM) Fakultas
- Menjadi penghubung LPM dengan fakultas dalam pelaksanaan SPMI.
- Mengoordinasikan penyiapan dokumen dan bukti pelaksanaan standar di tingkat fakultas.
- Memantau tindak lanjut temuan audit pada fakultas dan program studi di bawahnya.
Unit Penjamin Mutu (UPM) Program Studi
- Melaksanakan siklus PPEPP pada tingkat program studi.
- Menyiapkan data dan dokumen untuk audit serta akreditasi program studi.
- Menyusun dan melaksanakan rencana tindak lanjut hasil audit.
Kepala Pusat Akreditasi dan Data Mutu
- Mendampingi penyiapan borang, data, dan bukti akreditasi institusi dan program studi.
- Memantau masa berlaku akreditasi dan menyiapkan perpanjangan.
- Mengelola data kinerja dan menerbitkan sertifikat akreditasi pada website lembaga.